TATA TERTIB
Perpustakaan Universitas YPIB Majalengka
I. KEANGGOTAAN
- Civitas Akademika Universitas YPIB Majalengka langsung menjadi anggota perpustakaan
- Seluruh Mahasiswa Universitas YPIB Majalengka
- Pendaftaran keanggotaan agar menghubungi bagian pendaftaran atau kunjungi : bit.ly/Pendaftaran Anggota Perpust Universitas YPIB Majalengka
II. PEMINJAM
- Dosen dan Karyawan tetap Universitas YPIB Majalengka yang memiliki Nomor Indok Karyawan ( NIK )
- Mahasiswa Universitas YPIB Majalengka Reguler dan non reguler yang memiliki NIM dan telah registrasi sebagai anggota perpustakaan
III. KETENTENTUAN PEMINJAMAN
- Jenis buku yang bisa dipinjam adalah jenis buku ajar, buku ilmiah populer serta buku refferensi lainnya selain Karya Tulis Ilmiah atau Skripsi/Tesis
- Tidak diperbolehkan melakukan peminjaman menggunakan kartu anggota milik orang lain.
- Jumlah maksimal peminjaman buku :
-
- Mahasiswa jumlah buku 3 eks selama 1 minggu dengan masa perpanjangan 1 peminjaman ( satu ) kali
- Dosen jumlah buku 5 eks selama 3 minggu dengan masa perpanjangan 1 peminjaman ( satu ) kali
- Staf karyawan jumlah buku 2 eks selama 1 minggu dengan masa perpanjangan 1 peminjaman ( satu ) kali
IV. PERPANJANGAN MASA PEMINJAMAN
Ketentuan perpanjangan buku yang dipinjam antara lain sebagai berikut :
-
- Buku yang sedang dipinjam tidak melewati waktu batas pengembalian
- Buku yang sedang dipinjam tidak sedang dipesan oleh anggota lain
- Tidak melewati batas masa perpanjangan
V. PENGEMBALIAN
- Buku harus dikembalikan tepat waktu
- Buku yang dikembalikan melewati batas waktu pengembalian dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
VI. PEMESANAN
- Status buku sedang dipinjam
- Batas waktu buku yang dipinjam belum terlambat
- Buku sedang tidak dipesan oleh anggota lain
VII. SANKSI
- Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp. 2000,/buku/ hari termasuk hari libur
- Penggantian buku yang hilang atau rusak, peminjam harus mengganti buku yang hilng atau rusak dengan buku yang sama ( judul, pengarang dan edisi/cetakan terbaru)
- Bagi peminjaman yang menggunakan kartu anggota orang lain, tidak diperbolehkan melakukan transaksi peminjaman, apabila terlanjur melakukan hal tersebut maka kartu anggota yang bersangkutan dinonaktifkan dari anggota perpustakaan selama 1 ( satu ) bulan.
VII. BUKU SUMBANGAN SUKARELA
- Buku yang disumbangkan sesuai dengan jurusan/Prodi
- Buku asli ( bukan bajakan )
- Edisi terbaru / cetakan pertama
- Tidak terdapat coretan
- Terbitan 2 tahun terakhir
- Petugas berhak membuka segel buku sumbangan untuk mengecek dan melihat keaslian buku tsb dan berhak menolak apabila buku yang diberikan tidak sesuai kriteria.
VIII. WAKTU PELAYANAN
Hari Senin s/d Jumat Mulai Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB
IX. KETENTUAN LAIN
- Pengunjung yang membawa tas, kantong atau jaket agar disimpan di tempat penitipan tas/kantong/jaket yang telah disediakan
- Pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan / cemilan ke dalam ruangan perpustakaan, Kecuali air minum mineral.
- Selama di dalam ruangan pengunjung agar menjaga ketertiban dan tidak gaduh didalam ruangan
- Bagi pengunjung yang menggunakan koleksi buku atau bahan pustaka lain yang dibaca, agar menyimpannya kembali ke tempat semula
- Bagi pengunjung atau pengguna perpustakaan non anggota atau masyarakat umum bisa menggunakan fasilitas yang tersedia di perpustakaan, kecuali peminjaman
- Pengunjung non anggota bisa melakukan foto copy terhadap koleksi perpustakaan dengan menyerahkan kartu identitas ( KTP) sebagai jaminan saat buku/koleksi perpustakaan dibawa keluar ruang perpustakaan
- Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercantun dalam peraturan ini ditetapkan kemudian.