Logo
TATA TERTIB
Perpustakaan Universitas YPIB Majalengka

 

I. KEANGGOTAAN

  1. Civitas Akademika Universitas  YPIB Majalengka langsung menjadi anggota perpustakaan
  2. Seluruh Mahasiswa Universitas YPIB Majalengka
  3. Pendaftaran keanggotaan agar menghubungi bagian pendaftaran atau kunjungi : bit.ly/Pendaftaran Anggota Perpust Universitas YPIB Majalengka

II. PEMINJAM

  1. Dosen dan Karyawan tetap Universitas YPIB Majalengka yang memiliki Nomor Indok Karyawan ( NIK )
  2. Mahasiswa Universitas YPIB Majalengka Reguler dan non reguler yang memiliki NIM dan telah registrasi sebagai anggota perpustakaan

III. KETENTENTUAN PEMINJAMAN

  1. Jenis buku yang bisa dipinjam adalah jenis buku ajar, buku ilmiah populer serta buku refferensi lainnya selain Karya Tulis Ilmiah atau Skripsi/Tesis
  2. Tidak diperbolehkan melakukan peminjaman menggunakan kartu anggota milik orang lain.
  3. Jumlah maksimal peminjaman buku :
    • Mahasiswa jumlah buku  3 eks selama 1 minggu dengan masa perpanjangan 1  peminjaman ( satu ) kali
    • Dosen jumlah buku  5 eks selama 3 minggu dengan masa perpanjangan 1  peminjaman ( satu ) kali
    • Staf karyawan jumlah buku  2 eks selama 1 minggu dengan masa perpanjangan 1  peminjaman ( satu ) kali

IV. PERPANJANGAN MASA PEMINJAMAN

      Ketentuan perpanjangan buku yang dipinjam antara lain sebagai berikut :

    • Buku yang sedang dipinjam tidak melewati waktu batas pengembalian
    • Buku yang sedang dipinjam tidak sedang dipesan oleh anggota lain
    • Tidak melewati batas masa perpanjangan

V. PENGEMBALIAN

  1. Buku harus dikembalikan tepat waktu
  2. Buku yang dikembalikan melewati batas waktu pengembalian dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan

VI. PEMESANAN

  1.  Status buku sedang dipinjam
  2.  Batas waktu buku yang dipinjam belum terlambat
  3.  Buku sedang tidak dipesan oleh anggota lain

VII. SANKSI

  1. Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp. 2000,/buku/ hari  termasuk hari libur
  2. Penggantian buku yang hilang atau rusak, peminjam harus mengganti buku yang hilng atau rusak dengan buku yang sama  ( judul, pengarang dan edisi/cetakan terbaru)
  3. Bagi peminjaman yang menggunakan kartu anggota orang lain, tidak diperbolehkan melakukan transaksi peminjaman, apabila terlanjur melakukan hal tersebut maka kartu anggota yang bersangkutan dinonaktifkan dari anggota perpustakaan  selama 1 ( satu ) bulan.

VII. BUKU SUMBANGAN SUKARELA 

  1. Buku yang disumbangkan sesuai dengan jurusan/Prodi
  2. Buku asli ( bukan bajakan )
  3. Edisi terbaru / cetakan pertama
  4. Tidak terdapat coretan
  5. Terbitan 2 tahun terakhir
  6. Petugas berhak membuka segel buku sumbangan untuk mengecek dan melihat keaslian buku tsb dan berhak menolak apabila buku yang diberikan tidak sesuai kriteria.

VIII. WAKTU PELAYANAN

         Hari  Senin  s/d Jumat Mulai Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB

IX. KETENTUAN LAIN

  1. Pengunjung yang membawa tas, kantong atau jaket   agar disimpan di tempat penitipan tas/kantong/jaket yang telah disediakan
  2. Pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan / cemilan ke dalam ruangan perpustakaan, Kecuali air minum mineral.
  3. Selama di dalam ruangan pengunjung agar menjaga ketertiban dan tidak gaduh didalam ruangan
  4. Bagi pengunjung yang menggunakan koleksi buku atau bahan pustaka lain yang dibaca, agar menyimpannya kembali ke tempat semula 
  5. Bagi pengunjung atau pengguna perpustakaan non anggota atau masyarakat umum  bisa menggunakan fasilitas yang tersedia di perpustakaan, kecuali peminjaman
  6. Pengunjung non anggota bisa melakukan foto copy terhadap koleksi perpustakaan dengan menyerahkan kartu identitas ( KTP) sebagai jaminan saat buku/koleksi perpustakaan dibawa keluar ruang perpustakaan
  7. Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercantun dalam peraturan ini ditetapkan kemudian.